Bolehkah Wanita Menolak Lamaran?

Haruskah Menolak Lamaran Laki-Laki Pengangguran?Kemarin membaca tulisan singkat dari Syarifah Rahma Sophia di Akun Facebook nya menurut saya menarik untuk di share kepada kita semua. Syarifah mengomentari sebuah status dari …….(tidak saya sebutkan nama nya disini) – tetapi status tersebut saya lampirkan capture nya di bawah tulisan ini. Menarik menurut saya untuk kita perhatikan dalil yang sampaikan Syarifah, Selamat membaca :

Dalam Islam, baik janda maupun gadis, wajib dimintai persetujuannya sebelum dinikahkan (HR Bukhari dan Muslim). Bahkan perempuan boleh menolak jika dijodohkan dengan laki-laki yang tidak disukainya (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah).

Harusnya sih jangan baper. Anggap aja belum jodoh atau legowo menerima penolakan sebagai bagian dari lika liku mencari pendamping hidup. Pernah denger kata orang2 dulu “Wanita menang menolak, laki2 menang memilih”. Faktanya, ketika wanita menolak, dia dilabeli macem2 yang membuatnya takut menggunakan hak tolak itu, dari yang nyindir doang sampe yang nyumpahin.
Belum lagi kalau dibacakan hadis riwayat Tirmidzi perihal akan terjadinya fitnah di bumi dan kerusakan yang luas apabila tidak menerima lamaran “seseorang yang engkau ridho agama dan akhlaknya”.

Baik wanita atau laki2 punya kecenderungan berbeda tentang apa yang menarik minatnya dalam pernikahan. Iya betul, utamakan yang shalih. Tapi kalo yang bersangkutan ternyata tidak klik, tidak sreg karena fisiknya, latar belakang keluarganya, pendidikannya dll gimana? Apa menolak laki2 shalih lantas menjadikan wanita itu tidak shalihah?

Zainab binti Jahsy, suatu hari ditawari Nabi untuk menikah dengan Zaid bin Haritsah. Zainab menolak karena dia berasal dari keluarga terhormat dan tidak tertarik pada Zaid yang mantan budak, sebelum Nabi menasihatinya dengan Surat Al Ahzab ayat 36.
Zainab dan Zaid pun menikah. Tapi rumah tangganya tidak bahagia. Zaid pun curhat ke Nabi dan diberi Surat Al Ahzab ayat 37 sebagai solusi. Takdir Alloh, perbedaan yang terlalu jauh akhirnya memisahkan mereka. Zainab kemudian menikah dengan Nabi, sementara dalam suatu riwayat Zaid diceritakan menikah dengan Ummu Aiman yang pernah menjadi budak ayahnya Nabi.

Sahabat Nabi shallalohu alaihi wassalam, Tsabit bin Qais ditolak istri yang baru dinikahinya karena tidak nyaman dengan fisik Tsabit yang jelek. Dalam riwayat Bukhari 5273 dan Nasai 3476, istrinya mengaku takut menjadi kufur karena tidak bisa menunaikan hak suami. Paham lah ya apa itu hak suami? Nabi pun menyuruhnya mengembalikan mahar dan Tsabit diminta menjatuhkan talak. Ridho terhadap fisik calon pasangan itu penting karena pengaruhnya ke banyak bentuk ibadah dalam rumah tangga nantinya.

Salman Al Farisi, sahabat Nabi sang penemu strategi gali parit dalam perang khandak, mengajak Abu Darda untuk menemani melamar gadis pujaannya.
Lamaran Salman ditolak. Dengan polosnya si gadis pujaan mau dilamar asal yang maju Abu Darda. Singkat cerita terjadilah pernikahan itu antara si gadis dan Abu Darda. Whats moral of the story? Kalo mau ngelamar gak usah ngajak temen, apalagi kalo situ kalah ganteng, ya kan..

Alasan menolak karena tidak sekufu, karena tidak tertarik fisiknya, karena menyukai orang lain, itu manusiawi, hak mutlak masing2 dan yang perlu di garis bawahi bukan perbuatan dosa. Harusnya sikap gentlement sebagai orang yang tertolak itu ditunjukkan bila perlu seperti Salman Al Farizi yang ikut jadi saksi pernikahan sahabatnya dengan gadis pujaannya. Bukan malah mendendam dan mendoakan keburukan2 untuk gadis yang menolaknya.

Tambahan : Bahkan di riwayat yang lain mas kawin yang disiapkan oleh Salman Al Farizi diberikan kepada Abu Darda.

 

as

Leave a comment